Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.”
Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebagai pengemban tugas “menguasai”
listrik dalam sekala nasional sebagai representasi pemerintah/negara. Dalam hal
ini tugas “menguasai” dalam bentuk kebijakan (policy), pengatur (regulator), pengurusan/pengelolaan (management/administrator),
dan pengawasan (control).
Sebagai perusahaan penyedia layanan listrik terbesar di Indonesia, PLN
menjadi ‘sandaran energi’ bagi jutaan penduduk Indonesia. Baik sebagai konsumen
akhir atau non produktif maupun konsumen industri/produktif baik dari skala
besar hingga industri kecil kelas rumah tangga. Layanan yang baik dan pasokan listrik yang berkesinambungan untuk
kehidupan yang lebih baik, tentu merupakan harapan seluruh konsumennya dan menjadi
tujuan dari PLN sendiri, seperti pada motonya. Listrik untuk kehidupan yang
lebih baik.