Kamis, 18 Oktober 2012

Harapan Untuk PLN : Mewujudkan Listrik Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik



Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi “Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebagai pengemban tugas “menguasai” listrik dalam sekala nasional sebagai representasi pemerintah/negara. Dalam hal ini tugas “menguasai” dalam bentuk kebijakan (policy), pengatur (regulator), pengurusan/pengelolaan (management/administrator), dan pengawasan (control).

Sebagai perusahaan penyedia layanan listrik terbesar di Indonesia, PLN menjadi ‘sandaran energi’ bagi jutaan penduduk Indonesia. Baik sebagai konsumen akhir atau non produktif maupun konsumen industri/produktif baik dari skala besar hingga industri kecil kelas rumah tangga. Layanan yang baik dan pasokan listrik yang berkesinambungan untuk kehidupan yang lebih baik, tentu merupakan harapan seluruh konsumennya dan menjadi tujuan dari PLN sendiri, seperti pada motonya. Listrik untuk kehidupan yang lebih baik.